Rabu, 25 September 2013

Penyimpangan terhadap Konstitusi, Orde Lama, dan Orde Baru


Annyeong, This is my second post.. Berikut ini adalah Penyimpangan terhadap Konstitusi, Orde Lama, dan Orde Baru
Semoga Bermanfaat ^_^
1.     PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
No
Konstitusi
Penyimpangan
1
UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
a.Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.

2
Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
·         Negara RI hanya berstatus sebagai salah satu negara bagian, dengan wilayah kekuasaan daerah sebagaimana dalam persetujuan Renville dan sesuai dengan bunyi pasal 2 Konstitusi RIS.
·         UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus sebagai UUD negara bagian RI.
·         Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi liberal.
·         Berlakunya sistem parlementer yaitu pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintahan dikepalai seorang Perdana Menteri, sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara.
·         Sebagai akibat sistem parlementer, kabinettidak mampu melaksanakan programnya dengan baik dan dinilai negatif oleh DPR.
·         Terjadinya pertentangan politik di antara partai-partai politik saat itu (yang bercorak agama, nasionalis, kedaerahan dan sosialis, dengan system multipartai).

3
UUDS 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
Sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan pemerintahan dan kepala negara, misalnya perdana menteri diangkat oleh Presiden seharusnya oleh parlemen. Kemudian pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

4
UUD 1945 (5 Juli 1959- Sekarang)
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.


2.      Penyimpangan Pada Masa Orde Lama ( Dekrit Presiden 5 Juli 1959):
·         Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang – wenang. Hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh presiden.
·         MPRS menetapkan presiden menjadi presiden seumur hidup. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan presiden
·         Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri . dengan demikian, MPR dan DPR berada di bawah presiden
·         Pimpinan MA diberi status sebagai menteri, ini merupakan penyelewengan terhdap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
·         Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang – undang (yang harus dibuat bersama DPR). Dengan demikian, presidrn melampaui kewenangannya
·         Pembentukan lembaga Negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional
·         Presiden membubarkan DPR, padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR

3.Penyimpangan Pada Masa Orde Baru:
  1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
  2.  Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (presiden)
  3.  Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan presiden, sehingga presiden terus menerus dipilih kembali
  4. Terjadi monopol penafsiran Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan – tindakannya.
  5. Pembatasan hak hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
  6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka
  7. Pembentukan lembaga lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas
  8. Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi   




1 komentar: